REMAS BI ITAT SURABAYA ---------------FSLDK SURABAYA RAYA--------------FSLDK NASIONAL------------Selamat tahun baru Islam 1435

Jumat, 09 Maret 2012

Anggaran Rumah Tangga (ART)


Anggaran Rumah Tangga (ART)
Unit Kegiatan Masjid Baitul Izzah (UKMBI)
INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)

BAB  I    KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian
Anggota UKMBI ITATS adalah mahasiswa muslim yang terdaftar di kampus ITATS yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1.  Anggota Mula
2.  Anggota Muda.
3.  Anggota Madya
4.  Anggota Purna. 

Pasal 3
Jenjang Keanggotaan
Jenjang keanggotaan UKMBI ITATS adalah Anggota Mula,  Anggota Muda, Anggota Madya dan Anggota Purna.



Pasal 4
Persyaratan Keanggotan
1. Yang dapat diterima menjadi anggota Mula adalah :
  1. Mahasiswa muslim ITATS.
  2. Menyatakan secara lisan atau tulisan kesediaan keanggotaan.
  3. Mengikuti Kajian Rutin Strategis Mahasiswa I (KARISMA I).
  4. Menngikuti Islamic Motivation Trainning
2. Yang dapat ditetapkan menjadi anggota Muda adalah:
a.  Memenuhi persyaratan pada ayat (1).
b.  Mengikuti Pelatihan dan Pengkaderan Islami I(PELANGI I).
c.   Mengikuti Kajian Rutin Strategis Mahasiswa II(KARISMA II).
.
3. Yang dapat ditetapkan menjadi Anggota  Madya adalah:
a.                                                                                                   Memenuhi persyaratan pada ayat (1) dan (2).
 b.Mengikuti Pelatihan dan Pengkaderan Islami II(PELANGI II).
c.   Mengikuti Liqo' UKMBI ITATS.
      4.Yang dapat ditetapkan menjadi Anggota Purna adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat (1), (2)dan (3).
b. mengikuti pembinaan pasca kampus.


Pasal 5
Masa Keanggotaan
1.   Masa keanggotaan anggota selama masih terdaftar sebagai mahasiswa ITATS.
2.   Masa keanggotaan berlaku / terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota  UKMBI ITATS.
3.   Keanggotaan berakhir karena  :
1    Mengundurkan diri.
2    Meninggal dunia.
3    Diberhentikan.
4    Keluar dari agama Islam.
5    Telah menyelesaikan studi di kampus ITATS.

Pasal 6
Hak Anggota
1.    Anggota Mula berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, dan hak memilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketetapan organisasi dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
2.    Anggota Muda dan anggota Madya berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketetapan organisasi dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
3.    Anggota Purna berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketetapan organisasi

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota Mula, Anggota Muda , Anggota Madya dan Anggota Purna mempunyai kewajiban   :
1.  Mematuhi Anggaran Dasar  ( AD ), Anggaran  Rumah Tangga ( ART ), dan ketetapan organisasi.
2.  Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
3.  Menjaga dan menjunjung tinggi  nama baik organisasi.
4.  Menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Pasal 8
Sanksi
1.  Sanksi diberikan karena  :
1.  Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh UKMBI ITATS.
2.  Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik UKMBI ITATS atau ITATS.
3.  Tidak menjalankan amanah yang telah diberikan.
2.  Jenis-jenis sanksi:
1.  Peringatan.
2.  Skorsing.
3.  Pemberhentian.
3.  Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan.
4.  Anggota yang diberi sanksi dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

BAB II   KEPENGURUSAN
Pasal  9
Pengurus  UKMBI ITATS
1.  Status kepengurusan UKMBI ITATS
1.  Masa jabatan pengurus UKMBI ITATS adalah 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya.
2.  Ketua UKMBI ITATS maksimal memegang jabatan selama 2 (dua ) periode.
2.  Kriteria pengurus UKMBI ITATS
1.  Ketua UKMBI ITATS harus kader yang berstatus anggota Madya.
2.  Staf pengurus UKMBI ITATS sekurang-kurangnya  kader yang berstatus anggota Muda.
3.  Personalia pengurus UKMBI ITATS
1.  BPH sekurang-kurang nya terdiri dari  : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Departemen.
2.  Apabila ketua UKMBI ITATS tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus diganti dengan ketua baru melalui musyawarah luar biasa sampai masa  berakhirnya periode jabatan ketua yang lama.
4.  Tugas dan Kewajiban pengurus UKMBI ITATS
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah, kebijakan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan organisasi lainnya.
2.  Menyampaikan laporan per semester mengenai perkembangan anggota dan kinerja UKMBI ITATS kepada Ta’mir Masjid Baitul ‘Izzah.
3. Pengurus UKMBI ITATS dapat menjalankan  tugasnya setelah memperoleh  pengesahan dari ta’mir masjid Baitul ‘Izzah.
4. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya  10 hari pengurus UKMBI ITATS harus mengadakan  serah terima jabatan.
5.  Pengurus UKMBI ITATS dilantik oleh ta’mir masjid Baitul ‘Izzah  berdasarkan hasil musyawarah.

Pasal 10
Pergantian pengurus antar waktu
Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan setelah ketua melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.

Pasal 11
Dewan Pertimbangan Organisasi
1. Dewan Pertimbangan Organisasi  berwenang:
1.  Mengawasi kinerja pengurus UKMBI ITATS dan memberi peringatan apabila terjadi pelanggaran peraturan-peraturan organisasi.
2.  Memberikan pertimbangan  dan saran keorganisasian kepada pengurus  UKMBI ITATS dalam menentukan kebijakan organisasi UKMBI ITATS.
3.  Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota  terhadap aturan organisasi.
4.  Memutuskan mengadakan musyawarah luar biasa apabila diminta  sesuai dengan aturan organisasi.
2. Anggota dewa pertimbangan organisasi berjumlah minimal 3 orang terdiri dari ketua, sekretaris  dan anggota yang berstatus alumni pengurus yang dipilih dalam muktamar.
Pasal  12
Dewan penasehat
1.  Dewan penasehat UKMBI ITATSadalah Ta’mir Masjid Baitul ‘Izzah.
2.  Dewan penasehat berfungsi mengayomi dan membina organisasi sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya UKMBI ITATS.

BAB  III PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Jenis-jenis Permusyawaratan  UKMBI
Rapat-rapat dalam Permusyawaratan UKMBI ITATS Meliputi: Muktamar, Musyawarah (Syuro), serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya  yang dianggap perlu.

BAB IV KEUANGAN
Pasal  14
Pengelolaan Keuangan
1.   Besarnya iuran wajib anggota ditentukan oleh UKMBI ITATS di Forum Musyawarah Kerja.
2.   Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan iuran wajib anggota dan hasil usaha akan diatur dalam ketetapan organisasi.
3.   Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infak dan shadaqah diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.


BAB  V  ATRIBUT ORGANISASI
Pasal   15
Lambang dan Slogan Organisasi
a.  Lambang Organisasi adalah

b.  Makna Lambang Organisasi adalah
a.    Buku merupakan simbol segala aturan dan landasan UKMBI ITATS didasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
b.    Bulan Sabit dan bintang sebagai simbol umat islam yang universal.
c.    Kubah Masjid bermakna komitmen kader UKMBI ITATS yang menjadikan masjid sebagai basis kegiatan pembangunan moral.
3.    Slogan Organisasi adalah Sedekat Sahabat
4.    Makna slogan organisasi adalah generasi muda yangsantun melanyanidan penuh dedikasi  kepada umatuntuk menuju kampus islami..

Pasal 16
Atribut Lain
Atribut organisasi lain seperti bendera, panji, kartu keanggotaan, dan lain-lain akan diatur melalui ketetapan organisasi.

BAB  VI  ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan tambahan
Setiap anggota UKMBI ITATS harus mengetahui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKMBI ITATS.

BAB  VII  PENUTUP
Pasal 18
Hal –hal lain
Hal – hal yang belum diatur dalam AD/ART UKMBI ITATS akan diatur dalam ketetapan – ketetapan organisasi dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Muktamar II  UKMBI ITATS ,ITATS hari sabtu  tanggal 9 Oktober 2010. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KLIK PLAY UNTUK MENDENGARKAN DAN MENGARTIKAN AYAT AL-QUR'AN