Anggaran Rumah Tangga
(ART)
Unit Kegiatan Masjid Baitul Izzah (UKMBI)
INSTITUT
TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Pengertian
Anggota UKMBI ITATS adalah
mahasiswa muslim yang terdaftar di kampus ITATS yang telah memenuhi persyaratan
keanggotaan.
Pasal
2
Jenis
Keanggotaan
1. Anggota Mula
2. Anggota Muda.
3. Anggota Madya
4. Anggota Purna.
Pasal
3
Jenjang
Keanggotaan
Jenjang
keanggotaan UKMBI ITATS adalah Anggota Mula, Anggota Muda, Anggota Madya dan Anggota Purna.
Pasal
4
Persyaratan
Keanggotan
1.
Yang dapat diterima menjadi anggota Mula adalah :
- Mahasiswa muslim ITATS.
- Menyatakan secara lisan atau tulisan kesediaan keanggotaan.
- Mengikuti Kajian Rutin Strategis Mahasiswa I (KARISMA I).
- Menngikuti Islamic Motivation Trainning
2. Yang
dapat ditetapkan menjadi anggota Muda adalah:
a. Memenuhi persyaratan pada ayat (1).
b. Mengikuti Pelatihan dan Pengkaderan
Islami I(PELANGI I).
c.
Mengikuti
Kajian Rutin Strategis Mahasiswa II(KARISMA II).
.
3. Yang dapat ditetapkan menjadi Anggota Madya adalah:
a.
Memenuhi
persyaratan pada ayat (1) dan (2).
b.Mengikuti Pelatihan
dan Pengkaderan Islami II(PELANGI II).
c.
Mengikuti
Liqo' UKMBI ITATS.
4.Yang
dapat ditetapkan menjadi Anggota Purna adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat (1), (2)dan (3).
b. mengikuti pembinaan pasca kampus.
Pasal
5
Masa
Keanggotaan
1.
Masa
keanggotaan anggota selama masih terdaftar sebagai mahasiswa ITATS.
2.
Masa
keanggotaan berlaku / terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota UKMBI ITATS.
3.
Keanggotaan
berakhir karena :
1
Mengundurkan
diri.
2
Meninggal
dunia.
3
Diberhentikan.
4
Keluar
dari agama Islam.
5
Telah
menyelesaikan studi di kampus ITATS.
Pasal
6
Hak
Anggota
1.
Anggota
Mula berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, dan hak
memilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam ketetapan organisasi dan hak mengikuti proses pengkaderan yang
diselenggarakan.
2.
Anggota
Muda dan anggota Madya berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau
pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketetapan organisasi dan hak mengikuti
proses pengkaderan yang diselenggarakan.
3.
Anggota
Purna berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak
memilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam ketetapan organisasi
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
Anggota Mula,
Anggota Muda , Anggota Madya dan Anggota Purna mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar ( AD ), Anggaran Rumah Tangga ( ART ), dan ketetapan
organisasi.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
organisasi.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
4. Menjalankan amanah dengan
sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Pasal
8
Sanksi
1. Sanksi diberikan karena :
1. Bertindak bertentangan dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh UKMBI ITATS.
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik UKMBI ITATS atau ITATS.
3. Tidak menjalankan amanah yang telah
diberikan.
2. Jenis-jenis sanksi:
1. Peringatan.
2. Skorsing.
3. Pemberhentian.
3. Sanksi diberikan melalui forum yang
diselenggarakan.
4. Anggota yang diberi sanksi dapat
melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus UKMBI ITATS
1. Status kepengurusan UKMBI ITATS
1.
Masa jabatan pengurus UKMBI ITATS adalah 1 (satu)
tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya.
2.
Ketua UKMBI ITATS maksimal memegang jabatan selama 2 (dua ) periode.
2. Kriteria pengurus UKMBI ITATS
1. Ketua UKMBI ITATS harus kader
yang berstatus anggota Madya.
2. Staf pengurus UKMBI ITATS sekurang-kurangnya kader yang berstatus anggota Muda.
3. Personalia pengurus UKMBI ITATS
1. BPH sekurang-kurang nya terdiri
dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Ketua Departemen.
2. Apabila ketua UKMBI ITATS tidak
dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus diganti
dengan ketua baru melalui musyawarah luar biasa sampai masa berakhirnya periode jabatan ketua yang lama.
4. Tugas dan Kewajiban pengurus UKMBI ITATS
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
musyawarah, kebijakan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan
organisasi lainnya.
2. Menyampaikan laporan per semester
mengenai perkembangan anggota dan kinerja UKMBI ITATS kepada Ta’mir
Masjid Baitul ‘Izzah.
3. Pengurus UKMBI ITATS dapat
menjalankan tugasnya setelah
memperoleh pengesahan dari ta’mir masjid
Baitul ‘Izzah.
4. Setelah pengurus baru terbentuk, maka
selambat-lambatnya 10 hari pengurus UKMBI ITATS harus mengadakan serah
terima jabatan.
5. Pengurus UKMBI ITATS dilantik
oleh ta’mir masjid Baitul ‘Izzah
berdasarkan hasil musyawarah.
Pasal
10
Pergantian
pengurus antar waktu
Pergantian
pengurus antar waktu dapat dilakukan setelah ketua melakukan rapat pengurus
untuk keperluan tersebut.
Pasal
11
Dewan
Pertimbangan Organisasi
1. Dewan
Pertimbangan Organisasi berwenang:
1. Mengawasi kinerja pengurus UKMBI
ITATS dan memberi peringatan apabila terjadi pelanggaran peraturan-peraturan
organisasi.
2. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus UKMBI ITATS dalam menentukan kebijakan organisasi UKMBI ITATS.
3. Menyelenggarakan pengadilan bagi
anggota terhadap aturan organisasi.
4.
Memutuskan mengadakan musyawarah luar biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
2. Anggota dewa pertimbangan organisasi berjumlah minimal
3 orang terdiri dari ketua, sekretaris
dan anggota yang berstatus alumni pengurus yang dipilih dalam muktamar.
Pasal 12
Dewan
penasehat
1. Dewan penasehat UKMBI ITATSadalah
Ta’mir Masjid Baitul ‘Izzah.
2. Dewan penasehat berfungsi mengayomi
dan membina organisasi sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu
mewujudkan tujuan berdirinya UKMBI ITATS.
BAB III PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
Jenis-jenis
Permusyawaratan UKMBI
Rapat-rapat
dalam Permusyawaratan UKMBI ITATS Meliputi: Muktamar, Musyawarah (Syuro),
serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya
yang dianggap perlu.
BAB IV KEUANGAN
Pasal 14
Pengelolaan
Keuangan
1.
Besarnya
iuran wajib anggota ditentukan oleh UKMBI ITATS di Forum Musyawarah
Kerja.
2.
Pengumpulan,
penyetoran, pelaksanaan iuran wajib anggota dan hasil usaha akan diatur dalam
ketetapan organisasi.
3.
Pengelolaan
dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infak dan shadaqah diatur
tersendiri dalam ketetapan organisasi.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Lambang
dan Slogan Organisasi
a. Lambang Organisasi adalah
b. Makna Lambang Organisasi adalah
a.
Buku
merupakan simbol segala aturan dan landasan UKMBI ITATS didasarkan pada
Al-Quran dan As-Sunnah.
b.
Bulan
Sabit dan bintang sebagai simbol umat islam yang universal.
c.
Kubah
Masjid bermakna komitmen kader UKMBI ITATS yang menjadikan masjid sebagai
basis kegiatan pembangunan moral.
3.
Slogan Organisasi adalah Sedekat Sahabat
4.
Makna slogan organisasi adalah generasi muda
yangsantun melanyanidan penuh dedikasi
kepada umatuntuk menuju kampus islami..
Pasal
16
Atribut
Lain
Atribut
organisasi lain seperti bendera, panji, kartu keanggotaan, dan lain-lain akan
diatur melalui ketetapan organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan tambahan
Setiap anggota UKMBI ITATS harus mengetahui
dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKMBI ITATS.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Hal –hal lain
Hal
– hal yang belum diatur dalam AD/ART UKMBI ITATS akan diatur dalam
ketetapan – ketetapan organisasi dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
Muktamar II UKMBI ITATS ,ITATS hari sabtu tanggal 9 Oktober 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar