Anggaran
Dasar (AD)
Remaja
Masjid Unit Kegiatan Masjid Baitul Izzah (REMAS UKMBI)
INSTITUT
TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)
BAB I.
NAMA
Pasal
1
Nama
Nama organisasi ini bernama REMAJA
MASJID UNIT KEGIATAN MASJID BAITUL ‘IZZAH yang selanjutnya disingkat
menjadi REMAS UKMBI .
BAB II.
WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
2
Waktu
REMAS UKMBI ITATS didirikan di Kampus Institut Teknologi Adhi
Tama Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2009.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
REMAS UKMBI ITATS
berkedudukan di jalan Deles Lebar no.13-15 Surabaya.
BAB III. AZAS, SIFAT, TUJUAN dan
USAHA.
Pasal
4
Azas
REMAS UKMBI ITATS berazaskan Islam.
Pasal
5
Sifat
Organisasi ini bersifat
terbuka sebagaii Unit Kegiatan Mahasiswa yang struktur organisasinya di bawah
naungan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Pasal
6
Tujuan
REMAS UKMBI ITATS
bertujuan untuk memekmurkan masjid dan menghimpun, membina, mengarahkan, serta
memberdayakan jama’ahnya yang meliputi segenap civitas akademika muslim ITATS.
Pasal
7
Usaha
1. Memakmurkan Masjid Baitul ‘Izzah
2. Pembinaan ketaqwaan, keimanan, dan
akhlak seluruh civitas akademika muslim ITATS dengan cara yang sesuai dengan
Al-Qur’an dan sunnah Rosulullah Muhammad SAW.
3. Menggali, mengembangkan dan
memantapkan segenap potensi mahasiswa dan masyarakat muslim baik potensi akal,
keilmuan dan budaya yang berguna bagi
perkembangan da’wah di kampus ITATS.
4. Berperan aktif dalam kegiatan
pengembangan kemahasiswaan dan, dengan misi membawa kebaikan menyebarkan
manfaat dan mencegah kemungkaran bagi seluruh ummat ( amar ma’ruf nahi munkar
).
5. Mengembangkan kerja sama, komunikasi,
dan persaudaraan antara mahasiswa
muslim, baik perseorangan maupun kelembagaan.
6. Usaha-usaha lain yang halal dan benar
menurut Al-Qur’an dan Sunnah.
BAB IV VISI dan MISI
Pasal
8
Visi REMAS UKMBI ITATS adalah terciptanya masyarakat kampus yang berpendidikan dan
islami, bercirikan keimanan yang kuat dan akhlak yang mulia.
Pasal 9
Misi
Misi REMAS UKMBI ITATS
adalah
- Memberdayakan
masjid sebagai sentra kegiatan
keislaman.
- Mengintensifkan syi’ar islam di masjid, kampus dan
masyarakat.
- Memantapkan pembinaan elemen civitas akademika
kampus.
- Meningkatkan sinergisitas kegiatan keislaman dengan elemen yang
lain.
- Meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan.
BAB V.
STATUS
Pasal
10
Status
REMAS UKMBI ITATS adalah organisasi keislaman, kepemudaan dan
kemayarakatan yang didirikan atas surat keputusan Rektor
ITATS.
Pasal
11
Identitas
dan Peran
1. REMAS UKMBI ITATS menghimpun segenap
mahasiswa dan mayarakat muslim yang ada
di lingkungan ITATS untuk saling bekerja sama dalam hal kebaikan.
2. REMAS UKMBI ITATS berperan sebagai wadah bagi mahasiswa muslim dan mitra
bagi elemen masyarakat lainnya yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal
12
Definisi
Keanggotaan
Anggota REMAS UKMBI ITATS
adalah mahasiswa muslim yang terdaftar di kampus ITATS yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan.
Pasal
13
Kategori
keanggotaan
Anggota REMAS UKMBI ITATS terdiri
dari :
1. Anggota Mula.
2. Anggota Muda.
3. Anggota Madya.
BAB VII. KEORGANISASIAN
Pasal
14
Dewan
Pertimbangan Dan Penasehat
Dewan Pertimbangan
Organisasi dan Dewan penasehat.
1. Berfungsi untuk menjaga keteraturan
serta kesesuaian gerak langkah REMAS UKMBI ITATS dengan visi dan misi dan
tujuan organisasi.
2. Mengenai dewan pertimbangan organisasi
dan dewan penasehat selanjutnya akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Lembaga Semi Otonom
Apabila
dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, untuk meningkatkan dan
mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan
masjid dan mahasiswa dalam bidang tertentu, maka pengurus REMAS UKMBI ITATS
dapat membentuk lembaga semi otonom.
Catatan
: LSO dibentuk secara khusus
untuk memfasilitasi aktualisasi kader pada bidang spesialisasi khususnya
keilmuan, minat dan bakat. Lembaga semi otonom pada bidang tertentu sekaligus
menjadi lembaga pemberdayaan social REMAS UKMBI ITATS. Misalnya : LSO sosial , LSO Jurnalistik, LSO
Teknologi, dll.
BAB VIII PERMUSYAWARATAN
Pasal
16
Jenis
Permusyawaratan
Rapat-rapat
permusyawaratan dalam REMAS UKMBI ITATS meliputi :
Muktamar, syuro Kadept, syuro Depetemen, dan syuro pleno serta
bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang diangggap perlu.
Pasal
17
Hirarki
Permusyawaratan
Permusyawaratan
tertinggi berada pada muktamar yang diselenggarakan satu tahun sekali atau
musyawarah luar biasa.
BAB IX KEUANGAN
Pasal
18
Keuangan
Keuangan REMAS UKMBI ITATS diperoleh
dari :
1. Institute Teknologi Adhi Tama Surabaya
(ITATS).
2. Ta’mir Masjid Baitul ‘Izzah.
3. Infaq, Shadaqah dan usaha-usaha halal
yang dikelola REMAS UKMBI ITATS serta sumbangan - sumbangan lainnya yang halal,
tidak mengikat dan tidak melanggar syari’at
islam.
BAB X PERUBAHAN dan
PENGESAHAN
Pasal
19
Perubahan
dan pengesahan AD dan ART
Perubahan
dan pengesahan AD/ART REMAS UKMBI ITATS
dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3
anggota yang hadir.
BAB XI ATURAN TAMBAHAN
Pasal
20
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII PENUTUP
Pasal
21
Penutup
1. Anggaran
dasar ini disahkan di kampus ITATS pada muktamar II REMAS UKMBI ITATS ITATS.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari Sabtu, 9 Oktober 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar