REMAS BI ITAT SURABAYA ---------------FSLDK SURABAYA RAYA--------------FSLDK NASIONAL------------Selamat tahun baru Islam 1435

Jumat, 09 Maret 2012

Anggaran Dasar (AD)


Anggaran Dasar (AD)
Remaja Masjid Unit Kegiatan Masjid Baitul Izzah (REMAS UKMBI)
INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)

BAB I. NAMA

Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini bernama REMAJA MASJID  UNIT KEGIATAN MASJID  BAITUL ‘IZZAH yang selanjutnya disingkat menjadi REMAS UKMBI .

BAB  II.  WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Waktu
REMAS UKMBI ITATS  didirikan di Kampus Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2009.
Pasal  3
Tempat Kedudukan
REMAS UKMBI ITATS berkedudukan di jalan Deles Lebar no.13-15 Surabaya.

BAB III.  AZAS, SIFAT, TUJUAN  dan  USAHA.
Pasal 4
Azas
REMAS UKMBI ITATS berazaskan Islam.

Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat terbuka sebagaii Unit Kegiatan Mahasiswa yang struktur organisasinya di bawah naungan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pasal 6
Tujuan
REMAS UKMBI ITATS bertujuan untuk memekmurkan masjid dan menghimpun, membina, mengarahkan, serta memberdayakan jama’ahnya yang meliputi segenap civitas akademika muslim ITATS.

Pasal 7
Usaha
1.    Memakmurkan Masjid Baitul ‘Izzah
2.    Pembinaan ketaqwaan, keimanan, dan akhlak seluruh civitas akademika muslim ITATS dengan cara yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rosulullah Muhammad SAW.
3.    Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi mahasiswa dan masyarakat muslim baik potensi akal, keilmuan dan budaya yang berguna bagi  perkembangan da’wah di kampus ITATS.
4.    Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan kemahasiswaan dan, dengan misi membawa kebaikan menyebarkan manfaat dan mencegah kemungkaran bagi seluruh ummat ( amar ma’ruf nahi munkar ).
5.    Mengembangkan kerja sama, komunikasi, dan persaudaraan  antara mahasiswa muslim, baik perseorangan maupun kelembagaan.
6.    Usaha-usaha lain yang halal dan benar menurut Al-Qur’an dan Sunnah.

BAB IV  VISI dan MISI

Pasal 8
Visi REMAS UKMBI ITATS   adalah terciptanya  masyarakat kampus yang berpendidikan dan islami, bercirikan  keimanan  yang kuat dan akhlak yang mulia.

Pasal 9
Misi
Misi REMAS UKMBI ITATS adalah
  1. Memberdayakan masjid sebagai  sentra kegiatan keislaman.
  2. Mengintensifkan syi’ar islam di masjid, kampus dan masyarakat.
  3. Memantapkan  pembinaan elemen civitas akademika kampus.
  4. Meningkatkan sinergisitas  kegiatan keislaman dengan elemen yang lain.
  5. Meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan.

BAB  V.  STATUS

Pasal 10
Status
REMAS UKMBI ITATS  adalah organisasi keislaman, kepemudaan dan kemayarakatan yang didirikan atas surat keputusan  Rektor ITATS.

Pasal 11

Identitas dan Peran
1.     REMAS UKMBI ITATS menghimpun segenap mahasiswa dan mayarakat muslim  yang ada di lingkungan ITATS untuk saling bekerja sama dalam hal kebaikan.
2.     REMAS UKMBI ITATS berperan  sebagai wadah bagi mahasiswa muslim dan mitra bagi elemen masyarakat lainnya yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran.

BAB VI  KEANGGOTAAN

Pasal 12
Definisi Keanggotaan
Anggota REMAS UKMBI ITATS adalah mahasiswa muslim yang terdaftar di kampus ITATS yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.

Pasal 13
Kategori keanggotaan
Anggota REMAS UKMBI ITATS terdiri dari  :
1.     Anggota  Mula.
2.     Anggota  Muda.
3.     Anggota Madya.

BAB  VII. KEORGANISASIAN

Pasal 14
Dewan Pertimbangan Dan Penasehat
Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan penasehat.
1.    Berfungsi untuk menjaga keteraturan serta kesesuaian gerak langkah REMAS UKMBI ITATS dengan visi dan misi dan tujuan organisasi.
2.    Mengenai dewan pertimbangan organisasi dan dewan penasehat selanjutnya akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Lembaga Semi Otonom
Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masjid dan mahasiswa dalam bidang tertentu, maka pengurus REMAS UKMBI ITATS dapat membentuk lembaga semi otonom.
Catatan  :  LSO dibentuk secara khusus untuk memfasilitasi aktualisasi kader pada bidang spesialisasi khususnya keilmuan, minat dan bakat. Lembaga semi otonom pada bidang tertentu sekaligus menjadi lembaga pemberdayaan social REMAS UKMBI ITATS. Misalnya  : LSO sosial , LSO Jurnalistik, LSO Teknologi, dll.
BAB VIII PERMUSYAWARATAN
Pasal  16
Jenis  Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam REMAS UKMBI ITATS meliputi  :  Muktamar, syuro Kadept, syuro Depetemen, dan syuro pleno serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang diangggap perlu.

Pasal 17
Hirarki Permusyawaratan
Permusyawaratan tertinggi berada pada muktamar yang diselenggarakan satu tahun sekali atau musyawarah luar biasa.

BAB IX KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
Keuangan REMAS UKMBI ITATS diperoleh dari  :
1.  Institute Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).
2.  Ta’mir Masjid Baitul ‘Izzah.
3.  Infaq, Shadaqah dan usaha-usaha halal yang dikelola REMAS UKMBI ITATS serta sumbangan - sumbangan lainnya yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar syari’at  islam.

BAB X PERUBAHAN dan PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan dan pengesahan AD dan ART
Perubahan dan pengesahan AD/ART REMAS UKMBI ITATS  dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

BAB XI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII PENUTUP
Pasal 21
Penutup
1.  Anggaran dasar ini disahkan di kampus ITATS pada muktamar II REMAS UKMBI ITATS ITATS.
2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari Sabtu, 9 Oktober 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KLIK PLAY UNTUK MENDENGARKAN DAN MENGARTIKAN AYAT AL-QUR'AN